Palu, 2 Juni 2026 - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik atau yang lebih dikenal sebagai Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menggelar kegiatan pendampingan intensif. Kegiatan penting ini berfokus pada pelaksanaan desk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR. Selain itu, agenda tersebut juga mencakup penguatan bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Acara strategis ini diselenggarakan secara langsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfosantik Sulteng pada hari Senin tanggal 2 Juni tahun 2026 mendatang.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan teknis ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memperkuat serta meningkatkan kapasitas para operator SP4N-LAPOR dan para admin PPID di setiap instansi. Peningkatan kapasitas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mendongkrak kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat secara menyeluruh. Di samping itu, penguatan ini juga diarahkan untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, serta memiliki tingkat responsivitas yang tinggi terhadap berbagai aduan warga. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki kualitas layanan birokrasi agar selaras dengan harapan masyarakat luas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Fikri, memberikan penegasan penting terkait pelaksanaan kegiatan pendampingan ini. Beliau menyatakan secara lugas bahwa upaya optimalisasi pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR serta layanan PPID merupakan sebuah langkah strategis yang sangat krusial. Langkah nyata ini diambil guna mendukung penuh keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat luas di daerah. Peran aktif dari seluruh perangkat daerah sangat dinantikan dalam mengawal proses penyampaian informasi dan penyelesaian laporan agar berjalan lancar, cepat, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam pemaparan materinya, Fikri juga menyampaikan harapan besar agar seluruh perangkat daerah di lingkup pemprov semakin optimal dalam menjalankan tugas pengelolaan pengaduan masyarakat. Setiap instansi pemerintah dituntut untuk mampu memberikan layanan informasi publik yang berkualitas tinggi, mudah diakses, dan solutif. Penguatan fungsi SP4N-LAPOR dan PPID diyakini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan konsep pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Dengan sistem pengaduan yang handal, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi warga secara langsung dan berorientasi penuh pada kepuasan serta kepentingan pelayanan publik di wilayah provinsi ini.

Peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan pendampingan intensif ini berasal dari perwakilan berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah. Beberapa instansi yang tampak hadir aktif antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UKM. Kehadiran peserta juga meliputi perwakilan dari Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, RSUD Undata, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Dinas Kebudayaan, dan sejumlah instansi strategis lainnya. Keterlibatan luas dari berbagai dinas dan badan ini menunjukkan keseriusan kolektif jajaran pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan publik secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.

Selama jalannya kegiatan pendampingan teknis tersebut, para peserta mendapatkan berbagai arahan mendalam mengenai mekanisme tata kelola pengaduan melalui aplikasi resmi SP4N-LAPOR. Materi bimbingan mencakup seluruh tahapan penting, mulai dari tata cara penerimaan laporan masyarakat, proses tindak lanjut di lapangan, hingga tahap penyelesaian laporan secara tuntas. Tidak hanya itu, para peserta juga dibimbing secara khusus terkait prosedur pemutakhiran data serta dokumen PPID. Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar layanan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Melalui penyelenggaraan kegiatan pendampingan yang komprehensif ini, pengelolaan layanan SP4N-LAPOR dan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat semakin efektif. Setiap instansi pemerintah dituntut untuk bekerja secara profesional dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam merespons setiap aspirasi warga. Peningkatan efektivitas pelayanan ini pada akhirnya diyakini mampu mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat secara signifikan terhadap kinerja pelayanan pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, transparansi birokrasi di Sulawesi Tengah akan terus terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat luas.