Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi yang diuraikan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 75  Tahun 2016 tentang Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Melalui implementasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata tersebut akan sangat berdampak pada pencapaian Visi dan Misi serta program prioritas unggulan kemasyarakatan yang sudah dicanangkan oleh Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode Tahun 2021 - 2026, yaitu:

 

VISI:Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

MISI:  

  1. Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar;
  2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM;
  3. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan;
  4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;
  5. Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah yang Merata dan Berkeadilan;
  6. Menjaga Harmonisasi Manusia dan Alam, Antar Sesama Manusia Sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan;
  7. Melakukan Sinergitas Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan Maupun di Dalam Provinsi Sulteng dan di Luar Provinsi bertetangga;
  8. Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis pada Teknologi Informasi yang Integrasi dan Dijalankan Secara Sistimatis dan Digital;
  9. Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar Terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.