PPID Provinsi mempunyai tugas yaitu:

  1. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
  3. melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah;
  4. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  5. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
  6. melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
  7. melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  8. melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan Informasi;
  9. membuat laporan pelayanan informasi; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

PPID pada Perangkat Daerah mempunyai tugas yaitu:

  1. memberikan layanan Informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
  6. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
  7. melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan Informasi; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.