Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 yang telah dimutakhirkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tugas pokok untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan daerah. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan kebijakan di sektor pariwisata. Dinas ini berperan sebagai lokomotif penggerak potensi daerah melalui pengelolaan destinasi, strategi pemasaran yang efektif, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Struktur organisasi terbaru ini membagi rincian tugas ke dalam empat bidang spesifik untuk memastikan tata kelola yang fokus dan terukur. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang kawasan wisata, pembangunan infrastruktur pendukung, serta sinkronisasi daya tarik wisata unggulan. Sementara itu, Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata berfokus pada analisis pasar, promosi melalui berbagai kanal media, penyelenggaraan event (kalender wisata), serta penguatan kerja sama antarlembaga dan kemitraan pariwisata baik skala nasional maupun internasional.

Selanjutnya, terdapat Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas memfasilitasi 17 subsektor ekraf, mulai dari inkubasi bisnis hingga perlindungan hukum terhadap karya intelektual pelaku kreatif lokal. Terakhir, Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengemban mandat untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan standarisasi, sertifikasi profesi, serta penguatan tata kelola kelembagaan masyarakat seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pembagian ini memastikan bahwa setiap aspek—mulai dari fisik destinasi, promosi, perlindungan karya, hingga kualitas manusianya—terkelola secara komprehensif.