SEJARAH SINGKAT
Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1981 pada tanggal 16 Desember 1982. Karena pembentukannya di dasarkan pada undang – undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan di daerah, lembaga ini disebut Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Selanjutnya dengan ditetapkan dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I , maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 1981 tersebut diatas, diadakan perubahan atau penyesuaian dan ditata kembali, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1997.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka struktur organisasi yang diberlakukan saat ini adalah penggabungan Bidang Permuseuman Sejarah dan Kepurbakalaan, Bidang Kesenian, Museum Negeri provinsi Sulawesi Tengah, Taman Budaya pada Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Pariwisata Seni dan Budaya ( PARSENIBUD ) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Perda yang dimaksud, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas “Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekosentralisasi di bidang Kebudayaan dan Pariwisat”.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyususnan kebijakan teknis di bidang Nilai Budaya, Lingkungan Budaya, Kesenian, Sejarah dan Purbakala, Permuseuman, Pengembangan Produk Wisata serta Promosi dan Pemasaran.
- Pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten / Kota di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Perencanaan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Pembinaan dan Pengawasan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas.
Kemudian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berganti nama lagi menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi Sulawesi Tengah sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.