Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Tata Cara Pelaporan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang dilaksanakan di ruangan rapat Palindo Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (27/01/2023).
Acara yang dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana lingkup Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dalam kesempatan ini diwakili oleh Ambo Tuwo M Apt., MM selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi.
“Sistem kerja yang mengedepankan teamwork memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, juga mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menunjukkan keberhasilan capaian kinerja organisasi yang telah direncanakan dan ditargetkan oleh masing-masing unit kerja sekaligus sebagai pelaksanaan atas Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni ”gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju”, tuturnya menjelaskan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd dan sebagai narasumber, Prihadi Saputro, S.Sos., M.Si (Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian) yang menjelaskan Materi Tata Cara Pelaporan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional dan Muh. Anshar H. Maumbu, S.STP., MM (Kasubag Analisa dan Formasi Jabatan) yang menjelaskan materi Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir.
Sumber : PPID Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah
