Palu, 31 Juli 2026 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia baru saja sukses menggelar sebuah acara penting berupa Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi. Agenda strategis ini dilaksanakan secara resmi pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan tingkat tinggi tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan sistem birokrasi yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh jajaran pemerintahan daerah tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan ini demi memperkuat sistem pengawasan internal di setiap instansi pemerintahan daerah setempat.
Kegiatan krusial ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Dalam menjalankan tugas pembukaan tersebut, beliau didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, M.M. Kehadiran para pimpinan tertinggi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini menunjukkan keseriusan dan perhatian penuh pemerintah daerah terhadap pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi. Arahan yang disampaikan oleh gubernur menjadi landasan kuat bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Sebagai salah satu unsur penting dalam struktur birokrasi daerah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd., turut hadir secara langsung mengikuti jalannya rapat koordinasi tersebut. Kehadiran beliau menegaskan bahwa sektor pariwisata daerah juga menaruh perhatian besar terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dinas Pariwisata memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk menarik minat investor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap program-program pengembangan destinasi wisata yang sedang berjalan maupun yang telah direncanakan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta, rapat koordinasi ini menghadirkan dua narasumber utama yang sangat kompeten di bidangnya. Narasumber pertama adalah Agus Kurniawan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sementara itu, narasumber kedua adalah Edi Suryanto yang hadir kapasitasnya sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi. Paparan mendalam dari kedua narasumber ini mengupas tuntas berbagai potensi kerawanan korupsi dalam birokrasi serta strategi efektif yang harus diterapkan oleh setiap perangkat daerah guna melakukan pencegahan sedini mungkin.
Rapat koordinasi tata kelola pemerintahan ini juga dihadiri secara lengkap oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran para kepala dinas, badan, dan biro ini memastikan bahwa pesan serta instruksi pencegahan korupsi dapat disebarluaskan dan diterapkan secara merata di setiap lini instansi. Diskusi interaktif yang berlangsung selama sesi materi memberikan kesempatan bagi para kepala perangkat daerah untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis maupun solusi terbaik dalam mengelola anggaran dan program kerja agar senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmen penuhnya untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut akan diimplementasikan secara nyata, khususnya dalam pengelolaan sektor pariwisata daerah yang melibatkan banyak anggaran publik dan potensi pendapatan asli daerah. Dengan pengelolaan sektor pariwisata yang bersih dan profesional, diharapkan mampu mendongkrak kemajuan pariwisata lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi menyeluruh di Provinsi Sulawesi Tengah tercinta ini.
Sumber : PPID Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah
