Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai. Selasa, (29/3/2022)

Rakor tersebut diikuti oleh seluruh PPID Perangkat Daerah dan PPID Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tengah. Bupati Banggai diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Drs. H. Mohamad Kamil menyambut para peserta Rakor PPID Ke-2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dan sangat mengapresiasi serta mengucapkan selamat datang kepada rombongan Gubernur Sulawesi Tengah, para tamu undangan dan seluruh peserta RAKOR PPID Ke-2. Dalam sambutannya Bupati Banggai menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah hak dasar dalam era demokrasi, beliau juga sangat berharap seluruh Pejabat PPID dapat bersungguh-sungguh dalam Pengelolaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik,  Dra. Novalina, MM menyampaikan Laporannya bahwa Rakor PPID tahun ini merupakan penyelenggaraan rapat koordinasi yang ke-2. Pada Tahun 2021, PPID Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kategori menuju informatif.  Dengan demikian, kegiatan Monev terhadap PPID Utama Kabupaten/Kota telah dilakukan dalam bentuk penyebarluasan Quesioner yang telah diterima oleh masing-masing Dinas Kominfo Kabupaten/Kota melalui Surat Gubernur Nomor 491/ 342/DIS. KOMINFO tentang penyampaian Quesioner penilaian internal PPID pada 13 April 2021. Adapun tema dalam Rakor yakni ; “Gerak Cepat Mewujudkan Sulteng yang Informatif di Tahun 2026” Melalui Penyusunan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Selanjutnya, Beliau juga mejelaskan bahwa hasil Monev yang dijadikan sebagai indikator yakni ; Pertama, 100% Dinas Kominfo sudah menerima kewenangan pengelolaan PPID Utama dari bagian organisasi dan tatalaksananya. Kedua, terdapat sekitar 15,38 % atau 2 Pemda yang melakukan penyerahan kewenangan PPID Utama disertai berita acara dan ada 11 Pemda belum menyerahkan berita acara. Ketiga, terdapat sekitar 69,23 % atau 9 Pemda yang memiliki Website resmi untuk Diseminasi Informasi dan 4 Pemda belum memiliki Website resmi. Keempat terdapat sekitar 45, 15 % atau 6 Pemda memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik dan terdapat 7 Pemda yang belum memiliki Perda keterbukaan informasi publik. Kelima, 23,08 % terdapat sekitar 3 Pemda sudah menerbitkan SK tentang Struktur PPID Utama dan 10 Pemda yang belum menerbitkan SK. Keenam, Seluruh PPID Utama Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar informasi publik tahun 2021. Ketujuh, terdapat 30,77 % atau 4 Pemda sudah melaksanakan Sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID Perangkat Daerah.

Pada kesempatan itu, beliau berharap komitmen pelayanan publik terus ditingkatkan agar predikat “Informatif” dapat tercapai dan juga pembinaan pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID.

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kasat Pol-PP Drs. Mohammad Nizam, MH, didampingi Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM dan Bupati Banggai diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Drs. H. Mohamad Kamil, M.Si dan Ketua Komisi Informasi Sulteng Abas A. Rahim, SH.

Kasat Pol-PP Drs. Mohammad Nizam, MH membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, beberapa waktu lalu PPID Utama telah melakukan bimbingan teknis penyusunan daftar informasi publik. Oleh karena itu, Seluruh PPID Pelaksana melakukan gerak cepat dalam penyusunan informasi publik, komitmen pimpinan dalam meningkatkan peran dan fungsi PPID serta  mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan PPID. Beliau menyampaikan bahwa  kepada seluruh PPID Utama Kabupaten/Kota untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang layanan informasi publik, struktur PPID Utama dan Dewan Pertimbangan PPID serta aturan lainya yang mengatur teknis pengelolaan PPID. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Even S.Kom, yang telah menciptakan lagu keterbukaan informasi publik berbahasa Kaili dengan judul “Kareba Ka To Dea”.

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kabupaten Morowali   
sebagai pemerintah daerah yang responsif dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengelolaan PPID dan juga kepada Kabupaten Morowali Utara sebagai pemerintah daerah yang responsif dalam pengelolaan layanan aduan masyarakat melalui SP4N Lapor.

Rapat Koordinasi PPID Ke-2 Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, dilaksanakan selama 2 hari, dimulai pada 29 sampai dengan 30 Maret 2022. Dan diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD, Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota dan PPID Utama Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah.

Di hari pertama, Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM memberikan materi tentang evaluasi layanan informasi dan komunikasi publik dan di hari kedua para peserta menerima materi terkait penyusunan daftar informasi publik yang dibawakan oleh Kabid IKP Hasim R, S.Kom. M.Si dan materi terkait penyelesaian sengketa informasi publik yang dibawakan oleh Ketua Komisi Informasi Sulteng Abas A. Rahim, SH.

Lebih lanjut, Adapun rekomendasi yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepan yakni ; (1) Rakor PPID Ke- 3 akan dilaksanakan di Kabupaten Morowali. (2) Penguatan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik melalui penganggaran kegiatan Sosialisasi diseluruh  Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Menyusun surat edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah untuk mendukung peningkatan layanan informasi publik melalui PPID. (4) Melakukan Studi Banding ke Best Practice Pengelola PPID, KIM dan SP4N Lapor! dengan sumber pembiayaan dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. (5) Penyeragaman Nomenklatur urusan Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik. (6) Percepatan penyusunan daftar informasi publik dan pembuatan Website resmi berdomain go.id bagi PPID Kabupaten/Kota.