Palu, Sulawesi Tengah. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah gelar Penganugrahan Penghargaan Hasil Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik, Monitoring & Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi & Komunikasi Publik Perangkat Daerah Tahun 2022. Bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Selasa (13/12/2022).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM dalam Laporannya menyampaikan, Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, yang mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan predikat “Informatif”.

“Hasil ini tentunya lebih baik dari pencapaian tahun sebelumnya dimana pada tahun 2020 meraih predikat Tidak Informatif, kemudian tahun 2021 meraih predikat Menuju Informatif” ucap Novalina.

Penyerahan plakat dan piagam penghargaan pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik tahun ini mencakup 3 (tiga) kategori yaitu, kategori tatakelola layanan informasi publik, kategori tatakelola layanan komunikasi publik dan
kategori tatakelola layanan aduan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi, implementasi tatakelola layanan informasi publik hampir semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak informatif, dengan rata-rata nilai hanya 34,20. Adapun hasil evaluasi implementasi tatakelola layanan informasi publik pada PPID utama kab/kota se Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa semua PPID utama kabupaten/kota tidak informatif, yaitu dengan nilai rata-rata 18,42.

Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Morowali meraih juara umum pada penganugrahan keterbukaan informasi publik, monitoring & Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi & Komunikasi Publik Perangkat Daerah Tahun 2022.

Adapun susunan peraih penghargaan keterbukaan informasi publik yaitu:

  • Kategori Layanan Komunikasi Publik
  1. Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov;
  2. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  3. Dinas Pariwisata;
  4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan.
  6. Rumah Sakit Umum Daerah undata.
  • Kategori Layanan Aduan Masyarakat
  1. Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan.
  6. Dinas Pariwisata.
  • Kategori Layanan Informasi Publik
  1. Dinas Pariwisata (Menuju informatif);
  2. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Cukup informatif);
  3. Dinas Kelautan dan Perikanan (Cukup informatif);
  4. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Cukup informatif);
  5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kurang informatif); dan.
  6. Badan Pendapatan Daerah (Kurang informatif).

Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Mulyono, SE., Ak., MM. Dalam sambutannya Mulyono mengatakan, bahwa kegiatan ini dapat menjadi kalender kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Selain itu kiranya dapat ditingkatkan lagi kualitas penyelenggaraan uji publik serta evaluasi publik, sehingga lebih efektif untuk menjadi acuan dalam melakukan pembinaan pengelolaan keterbukaan informasi publik ke depan.

 

“Kegiatan ini dapat menjadi motivasi khususnya kepada para kepala perangkat daerah sebagai pimpinan badan publik untuk lebih serius dan berkomitmen dalam mendukung percepatan pencapaian kinerja pemerintah khususnya dalam pengelolaan informasi publik, pengelolaan aduan masyarakat dan publikasi kegiatan pemerintah”.

 

Turut hadir : Dinas Kominfo Kab/Kota Provinsi Se-Sulteng, Komisioner Komisi Informasi Prov.Sulteng, Perwakilan OPD Prov.Sulteng dan Direktur RSUD Undata.