Palu, Sulawesi Tengah. Dinas pariwisata melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif (EKRAF) dan Seni Budaya sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Devisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Palu Golden Hotel. Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Membuka Kegiatan dimaksud, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif mempunyai peranan penting dalam meningkatkan Nasionalisme, mengangkat Citra Bangsa dan memberi kontribusi bagi perekonomian Nasional. Secara khusus bagi peningkatan perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, peningkatan peneriman PAD dan dalam kaitan mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat..Pengembangan Sektor Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif didorong menjadi satu kesatuan langkah antara para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pengusaha, antar sesama Pengusaha dan Masyarakat. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan peluang bagi daerah untuk menarik arus investasi ke berbagai bidang pembangunan yang saat ini dilakukan, demi tercapainya Visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Kegiatan ini dilakukan sekaligus dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Max Wambrau, S.H dari Devisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dengan Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd dari Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yang dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kreativitas para Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di bidang Kekayaan Intelektual, serta pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk mendukung pelaksanaan sistem Kekayaan Intelektual Nasional. Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama ini yaitu, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran di kalangan Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pariwisata serta pada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi, mengenai sistem Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Pejabat Esselon III dan Pejabat Fungsional lingkup Dinas Pariwisata, Narasumber dan Moderator serta peserta dari Pelaku Ekonomi Kreatif khususnya di bidang Seni Musik, Seni Pertunjukan, Pelaku Usaha Kuliner dan Kriya.
