Palu, Sulawesi Tengah. Tim PPID Dinas Pariwisata melaksanakan rapat rutin terkait pengelolaan Layanan Informasi dan Komunikasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yang diikuti oleh Pengelola Website Resmi Dinas Pariwisata, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah. (18/05/2022)
Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Pariwisata mengalami kendala dalam proses pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di Bidang Teknis, dengan itu Tim PPID Dinas Pariwisata membuat Surat Pemberitahuan ke Bidang Teknis untuk menyiapkan Press Release Pra-Kegiatan dan Laporan Hasil Kegiatan dalam rangka Peningkatan Kualitas Layanan Informasi dan Komunikasi Publik yang Mudah, Cepat, Tepat Waktu, Transparan, dan Terukur di Lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah. Pemberitahuan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah informasi yang dapat Tim PPID Dinas Pariwisata publikasikan melalui Website Resmi Dinas Pariwisata. Sebanyak 7 Press Release yang telah dipublikasikan di Website Resmi Dinas Pariwisata yang dibuat oleh Tim PPID pada bulan April 2022.
Tim PPID Dinas Pariwisata telah mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dengan tema “Gerak Cepat Mewujudkan Sulteng yang Informatif di Tahun 2026” Melalui Penyusunan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa, 29/3/2022. Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kasat Pol-PP Drs. Mohammad Nizam, MH, didampingi Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM dan Bupati Banggai diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Drs. H. Mohamad Kamil, M.Si dan Ketua Komisi Informasi Sulteng Abas A. Rahim, SH.
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah menghasilkan rekomendasi sebagai berikut : (1) Rakor PPID Ke- 3 akan dilaksanakan di Kabupaten Morowali. (2) Penguatan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik melalui penganggaran kegiatan Sosialisasi diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Menyusun surat edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah untuk mendukung peningkatan layanan informasi publik melalui PPID. (4) Melakukan Studi Banding ke Best Practice Pengelola PPID, KIM dan SP4N Lapor! dengan sumber pembiayaan dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. (5) Penyeragaman Nomenklatur urusan Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik. (6) Percepatan penyusunan daftar informasi publik dan pembuatan Website resmi berdomain go.id bagi PPID Kabupaten/Kota.
Sumber : PPID Dinas Pariwisata Sulteng
